Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT selain Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang melaksanakan proses pengadaan dengan menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kepala UPT menandatangani nota kesepahaman dengan ULP terdekat terkait dengan bantuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. PPK dari UPT mengajukan surat permohonan kepada ULP terdekat untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Segala biaya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dibebankan kepada DIPA UPT. (2) Kepala UPT melaporkan rencana dan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit organisasi eselon I terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id