Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT selain Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dapat melaksanakan proses pengadaan dengan menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya. (2) Dalam hal tidak terdapat ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT selain Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dapat melaksanakan proses pengadaan melalui ULP unit organisasi eselon I terkait.
Koreksi Anda