Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dibentuk ULP.
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ULP Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
b. ULP Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. ULP Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. ULP Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. ULP Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. ULP Sekolah Tinggi Multi Media; dan
h. ULP Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
(3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit organisasi nonstruktural dengan bentuk Perangkat Kerja ULP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
