Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Penetapan Perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. c. Dalam hal Perangkat ULP belum terbentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, KPA MENETAPKAN panitia pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda