Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b. Penetapan Perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
c. Dalam hal Perangkat ULP belum terbentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, KPA MENETAPKAN panitia pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
