Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan: a. Kepala ULP dan Sekretariat dibebankan pada anggaran satuan kerja ULP masing-masing. b. Anggota Pokja dan biaya operasional proses pelelangan dibebankan pada anggaran pemilik paket pekerjaan.
Koreksi Anda