Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan:
a. Kepala ULP dan Sekretariat dibebankan pada anggaran satuan kerja ULP masing-masing.
b. Anggota Pokja dan biaya operasional proses pelelangan dibebankan pada anggaran pemilik paket pekerjaan.
Koreksi Anda
