Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan kepada Menteri melalui pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda