Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan kepada Menteri melalui pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
