Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Apabila salah satu ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia yang memiliki sertifikat
Pengadaan Barang/Jasa, Kepala ULP yang dimintakan bantuan dapat menugaskan, memindahkan, atau menempatkan anggota Pokjanya.
Koreksi Anda
