Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja ULP dengan unit organisasi yang akan memanfaatkan barang/jasa yang akan diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi:
a. Penyampaian proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa
b. Memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Pelaksanaan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan pengguna anggaran
(2) Hubungan kerja ULP dengan LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), meliputi:
a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan LKPP;
b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
