Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit organisasi yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit organisasi terkait lainnya.
(2) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
(3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Pengelola LPSE Kementerian dalam hal pengadaan barang dan jasa secara elektronis
Koreksi Anda
