Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit organisasi yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit organisasi terkait lainnya. (2) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP. (3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Pengelola LPSE Kementerian dalam hal pengadaan barang dan jasa secara elektronis
Koreksi Anda