Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), karena adanya kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian atau adanya pertimbangan dari Inspektorat Jenderal terkait dengan temuan hasil pengawasan dapat memberhentikan Kepala ULP/anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id