Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penandatangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat eselon I terkait atas nama Menteri.
(3) Penandatangan keputusan Menteri untuk pengangkatan perangkat ULP Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Penandatangan keputusan Menteri untuk pengangkatan perangkat ULP Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(5) Penandatangan keputusan Menteri untuk pengangkatan perangkat ULP Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(6) Pengangkatan Perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan berdasarkan usulan yang dikoordinasikan oleh:
a. Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal.
c. Sekretariat Badan untuk Badan-badan.
Koreksi Anda
