Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP dan Anggota Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki intergritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pokja ULP;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Persyaratan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
Koreksi Anda
