Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP dan Anggota Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c, harus memiliki persyaratan sebagai berikut: a. memiliki intergritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pokja ULP; d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan; e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan f. menandatangani Pakta Integritas. (2) Persyaratan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
Koreksi Anda