Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan ULP Barang/Jasa di lingkungan Kementerian bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id