Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pembentukan ULP Barang/Jasa di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan;
dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Koreksi Anda
