Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. 2. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) dan memfasilitasi Kementerian kepada Portal Pengadaan Nasional. 4. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa Konsultasi /jasa lainnya. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 9. Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di Kementerian. 10. Satuan Kerja adalah yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja/unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran DIPA yang bersangkutan. 11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara struktural mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian baik di Pusat maupun di Daerah. 12. Kantor Pusat adalah unit kerja eselon I di Iingkungan Kementerian. 13. Pejabat unit eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian. 14. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PA/KPA Kementerian sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 15. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 16. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id