Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda