Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
