Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di luar INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registrinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id