Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Registrar Nama Domain bermaksud menghentikan kegiatannya dan/atau tidak bisa melanjutkan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatan, Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada Registri Nama Domain dimana registar dimaksud terdaftar dan Pengguna Nama Domain. (2) Dalam hal Registrar Nama Domain habis masa berlaku, dicabut haknya, atau dalam keadaan memaksa, maka Registri Nama Domain berhak mengalihkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain lain yang dipilih oleh Pengguna Nama Domain.
Koreksi Anda