Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA dalam memberikan layanannya tidak bertanggung jawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama Domain, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya.
Koreksi Anda