Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
Koreksi Anda