Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
Koreksi Anda
