Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id