Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA; dan
b. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA.
Koreksi Anda
