Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial dan nonkomersial. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA; dan b. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA.
Koreksi Anda