Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bermaksud menghentikan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatannya wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain yang dikelolanya kepada Menteri dengan memperhatikan kelangsungan Nama Domain INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id