Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA apabila Nama Domain tersebut tidak memenuhi persyaratan;
b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA; dan
c. menghapus Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA apabila pengguna Nama Domain tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan setelah ada putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
