Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA berwenang: a. menolak pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA apabila Nama Domain tersebut tidak memenuhi persyaratan; b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA; dan c. menghapus Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA apabila pengguna Nama Domain tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan setelah ada putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda