Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA wajib:
a. menjamin sistem elektronik Registri Nama Domain INDONESIA beroperasi dengan baik, stabil, aman didukung dengan layanan yang dapat diandalkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA;
c. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain;
d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain INDONESIA;
e. melaporkan daftar Registrar Nama Domain kepada Menteri;
f. mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain internasional dan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; dan
g. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
