Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA wajib: a. menjamin sistem elektronik Registri Nama Domain INDONESIA beroperasi dengan baik, stabil, aman didukung dengan layanan yang dapat diandalkan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA; c. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain INDONESIA; e. melaporkan daftar Registrar Nama Domain kepada Menteri; f. mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain internasional dan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; dan g. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id