Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA paling sedikit memuat:
1) ketentuan Nama Domain yang dipublikasikan; dan 2) daftar Nama Domain yang dibatasi, atas pertimbangan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan iktikad baik.
b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA;
c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian;
d. melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain;
e. memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran;
f. mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran; dan
g. melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda
