Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA memiliki tugas: a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA paling sedikit memuat: 1) ketentuan Nama Domain yang dipublikasikan; dan 2) daftar Nama Domain yang dibatasi, atas pertimbangan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan iktikad baik. b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA; c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian; d. melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain; e. memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran; f. mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran; dan g. melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id