Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a melaksanakan pendaftaran Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara.
(2) Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Nama Domain .go.id dan .mil.id.
(3) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur secara terpisah dalam peraturan menteri tersendiri.
Koreksi Anda
