Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang akan didaftarkan dengan menggunakan nama wilayah, geografis, budaya, dan/atau situs www.djpp.kemenkumham.go.id nasional INDONESIA serta bersifat unik harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda