Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang berdomisili di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id