Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;
b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan
c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sesuai dengan ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
