Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik. (2) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id