Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik.
(2) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
