Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrar Nama Domain terdiri atas: a. Registrar Nama Domain Instansi; dan b. Registrar Nama Domain Selain Instansi.
Koreksi Anda
Registrar Nama Domain terdiri atas: a. Registrar Nama Domain Instansi; dan b. Registrar Nama Domain Selain Instansi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran