Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan.
(2) Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan Pengguna Nama Domain.
Koreksi Anda
