Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran