Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda