Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
