Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis.
b. pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.
c. Pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
