Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain di INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dapat meminta rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan melibatkan pakar dan instansi terkait
Koreksi Anda