Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain di INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat dapat meminta rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan melibatkan pakar dan instansi terkait
Koreksi Anda
