Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.
(2) Registri Nama Domain dapat melakukan mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain.
(3) Mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat melibatkan Forum Nama Domain INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Registri membuat pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.
(5) Dalam hal mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat mengajukan upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan atau di pengadilan.
Koreksi Anda
