Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain berhak memungut biaya atas: a. Pendaftaran Nama Domain; b. Perpanjangan Nama Domain; c. Pendaftaran Registrar; d. Perpanjangan status operasi Registar; dan e. Proses pengalihan Registrar. (2) Registrar Nama Domain berhak memungut biaya atas: a. Pendaftaran Nama Domain; b. Perpanjangan Nama Domain; dan c. Proses pengalihan Nama Domain. (3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan pada website Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id