Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain berhak memungut biaya atas:
a. Pendaftaran Nama Domain;
b. Perpanjangan Nama Domain;
c. Pendaftaran Registrar;
d. Perpanjangan status operasi Registar; dan
e. Proses pengalihan Registrar.
(2) Registrar Nama Domain berhak memungut biaya atas:
a. Pendaftaran Nama Domain;
b. Perpanjangan Nama Domain; dan
c. Proses pengalihan Nama Domain.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan pada website Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda
