Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nama Domain berhak mengalihkan Nama Domain yang digunakannya kepada Pengguna Nama Domain lainnya. (2) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik atau Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA, dilakukan dalam masing-masing Registri Nama Domain. (3) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain INDONESIA Tingkat Kedua atau Nama Domain INDONESIA Tingkat Turunan, dapat dilakukan dalam satu Registrar Nama Domain atau antar Registrar Nama Domain. (4) Pengguna Nama Domain yang menerima pengalihan Nama Domain harus memenuhi persyaratan pengalihan Nama Domain dan persyaratan penggunaan Nama Domain sesuai dengan peruntukannya. (5) Pengalihan Nama Domain dilakukan sebelum masa aktif suatu Nama Domain berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id