Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Nama Domain berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id