Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nama Domain berhak memilih dan mengganti Registrar Nama Domain.
(2) Dalam hal penggantian Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi masalah, maka Registri Nama Domain dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Koreksi Anda
