Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang merek internasional yang telah terdaftar di INDONESIA berhak mendaftarkan, menggunakan, dan memanfaatkan Nama Domain INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendaftaran Nama Domain untuk pemegang merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui badan hukum yang berada di INDONESIA.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkuat dengan surat penunjukan sebagai kuasa pendaftaran Nama Domain.
Koreksi Anda
