Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA.
(2) Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di wilayah INDONESIA dan memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA.
(3) Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di INDONESIA serta memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA.
(4) Pengguna Nama Domain dapat mengelola subdomain sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
