Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya. (2) Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain. (3) Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda