Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.
Koreksi Anda