Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
(3) Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan.
(4) Proses penetapan Nama Domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan Nama Domain, Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain.
Koreksi Anda
