Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id