Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id