Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. Administrasi, paling sedikit meliputi: 1) data administrasi badan usaha; 2) surat ijin usaha; dan 3) landasan hukum pendirian usaha. b. Teknis, paling sedikit meliputi: 1) alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan 2) spesifikasi teknis alat dan perangkat. c. Keuangan, paling sedikit meliputi: 1) bukti pajak; dan 2) laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda