Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.
(2) Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA mengajukan permohonan secara tertulis melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
