Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berbadan hukum INDONESIA;
b. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik;
c. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan
d. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
