Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik; c. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan d. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda